Dituntut 8 dan 7 Tahun Penjara atas Korupsi Hibah PMI Riau, Kuasa Hukum Terdakwa Seret Pengurus Lainnya ke Kejati
Pekanbaru – Proses hukum terhadap tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Riau mendapat sorotan serius dari pihak kuasa hukum terdakwa, Dwi Wibowo. Mereka menilai penegakan hukum dalam kasus ini belum menyentuh seluruh pihak yang semestinya bertanggung jawab.Rabu(16/7/2025).
"Jangan sampai keadilan menjadi timpang. Kami melihat yang diproses hanya Ketua PMI dan Bendahara Markas, sementara bendahara pengurus tidak dimintai pertanggungjawaban, padahal mereka turut menandatangani dan menyetujui pengeluaran anggaran," tegas Dwi Wibowo dalam keterangannya.
Ia menekankan, dalam struktur organisasi, tanggung jawab pidana tidak hanya dibebankan kepada ketua. Menurut keterangan ahli pidana pada sidang beberapa waktu yang lalu dan penjelasan dari pengurus PMI pusat, terdapat tiga pihak utama yang memikul tanggung jawab hukum dalam pengelolaan anggaran, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Faktanya, dalam kasus ini, pengeluaran anggaran juga diketahui dan disetujui oleh bendahara pengurus. Oleh sebab itu, seharusnya mereka juga turut dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin lalu. Laporan tersebut berisi permintaan agar bendahara pengurus PMI, Anton turut diproses secara pidana.
“Saya sudah buat suratnya dan kami tembuskan ke Kejaksaan dan Pengadilan. Ini demi menegakkan rasa keadilan,” ujarnya.
Foto terdakwa Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dan adil, agar tidak ada pihak yang dikorbankan secara sepihak dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum Syahril Abu Bakar, terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan tersebut ditujukan khususnya kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau agar turut memproses mantan Bendahara Umum PMI Riau, Anton Surya Atmaja, dkk yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dalam surat tersebut, tim penasihat hukum menegaskan bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PMI tahun 2019–2024, posisi Bendahara Umum memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran organisasi. Oleh karena itu, menurut kuasa hukum, tanggung jawab pengelolaan dana hibah seharusnya juga melekat pada Bendahara Umum saat itu, Anton Surya Atmaja (periode 2019–2022), serta penerusnya, Muhammad Azaki (periode 2022–2023).
Keterangan saksi di sidang beberapa pekan yang lalu, Arifin Muhammad Hadi selaku Kepala Markas PMI Pusat memperkuat argumen ini. Ia menyatakan bahwa bendahara umum PMI Provinsi turut bertanggung jawab bersama ketua dalam pengelolaan dana hibah.
Hal serupa juga ditegaskan oleh ahli pidana dari Universitas Riau, Erdiansyah, yang menyatakan bahwa secara teori pertanggungjawaban pidana kolektif, posisi bendahara masuk dalam cakupan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban jika ada kerugian negara.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Delta Tamtama, secara terbuka dalam sidang meminta jaksa penuntut umum agar tidak hanya berhenti pada dua terdakwa yang kini disidangkan. Ia mendorong agar Kejaksaan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain, khususnya pihak bendahara umum yang turut mengelola dana hibah.
"Klien kami memohon agar Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus, segera menindaklanjuti laporan ini guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tulis Dwi Wibowo dalam surat pengaduannya.
Selain ditujukan ke Kejati Riau, laporan ini juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, JAMWAS Kejaksaan Agung RI, Inspektur Tindak Pidana Khusus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepala BPKP RI.
Ketua dan Bendahara PMI Riau Dituntut 8 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan negara terhadap terdakwa Ketua dan Bendahara PMI Riau, Syahril Abubakar dan Rambun Pamenan, yang dituntut masing-masing 8 dan 7 tahun pidana penjara penyalahgunaan dana hibah dari APBD Riau rentang 2019-2022.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka ditambah dengan pidana penjara
Reporter : Ishak




