Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan 14 T, Pejabat dan Pengusaha Terseret

Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan 14 T, Pejabat dan Pengusaha Terseret

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), Kasubdit pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit. Menyusul penetapan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menonaktifkan Lila dari jabatannya.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada 8 Januari 2025, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung.

Kemenperin menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Selain itu, kementerian juga berjanji akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor POME pada tahun 2022. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan delapan lainnya berasal dari sektor swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO. Rekayasa tersebut diduga bertujuan menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang seharusnya dikenakan kewajiban tertentu dapat diekspor dengan beban yang lebih ringan.

Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 14 triliun. Hingga kini, proses penghitungan kerugian masih terus dilakukan.

Adapun 11 tersangka yang telah ditetapkan meliputi pejabat di Kemenperin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah direktur perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

5. ERW selaku Direktur PT BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

7. RND selaku Direktur PT TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN selaku Direktur PT CKK. 1

1. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.