Pajak Mobil Disebut Terlalu Mahal, Gaikindo Dorong Reformasi Kebijakan
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kembali menyoroti tingginya pajak kendaraan roda empat di Indonesia yang dinilai jauh lebih mahal dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Kondisi ini disebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat harga mobil di dalam negeri kurang kompetitif.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyampaikan bahwa rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah penduduk. Dari total sekitar 280 juta penduduk, rasio kepemilikan mobil hanya sekitar 99 unit per 1.000 orang. Menurutnya, salah satu penyebab utama rendahnya angka tersebut adalah tingginya beban pajak kendaraan.
“Sudah bertahun-tahun kami menghitung dan hasilnya sama. Pajak mobil di Indonesia merupakan yang paling mahal di antara negara-negara Asia Tenggara,” ujar Kukuh dalam diskusi Evolution Indonesia Forum yang diselenggarakan CNN Indonesia di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, sebuah mobil yang keluar dari pabrik dengan harga Rp100 juta bisa dibeli konsumen hingga Rp150 juta. Selisih Rp50 juta tersebut sebagian besar berasal dari komponen pajak. Kukuh menilai, apabila struktur pajak dapat disederhanakan dan diturunkan, dampaknya akan terasa luas, baik pada sektor hulu maupun hilir industri otomotif.
Gaikindo juga mencatat penjualan mobil di Indonesia mengalami stagnasi selama sekitar 12 tahun terakhir, sejak era kendaraan ramah lingkungan berbiaya rendah (LCEV) pada 2013. Pangsa pasar LCEV yang sempat mencapai 22 persen kini turun menjadi sekitar 15 persen pada 2025.
Menurut Kukuh, apabila pajak kendaraan diturunkan sehingga lebih banyak masyarakat mampu membeli mobil, pasar domestik sebenarnya memiliki potensi besar. Ia memperkirakan penjualan mobil nasional bisa mencapai 2 hingga 3 juta unit per tahun.
Sebagai perbandingan, Kukuh mencontohkan Toyota Avanza yang diproduksi di Indonesia. Pajak tahunan mobil tersebut di dalam negeri hampir mencapai Rp5 juta per tahun. Sementara itu, Avanza yang diekspor ke Malaysia dikenakan pajak tahunan kurang dari Rp600 ribu, dan di Thailand bahkan hanya sekitar Rp150 ribu.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan penurunan pajak pernah terbukti efektif meningkatkan penjualan mobil, seperti saat pemerintah memberikan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) pada masa pandemi Covid-19. “Saat itu penjualan naik, artinya kebijakan penurunan pajak memang berdampak langsung pada daya beli,” pungkas Kukuh.




