Robbi Anton Wijaya, Tertunduk Dan Membisu, Setelah Diputus 1 Tahun Sembilan Bulan Penjara
AKTUALITASNEWS.COM - Kejahatan di bidang fidusia kerap di alami oleh berbagai perusahaan pembiayaan. Kali ini, kerugian di alami oleh PT. Mizuho Leasing Indonesia akibat perbuatan seorang nasabah, Robbi Anton Wijaya, dengan melakukan tindak pidana menggadaikan satu unit objek fidusia berupa mobil jenis fortuner. 19/03/2023.
Untuk mengurangi dan menekan perbuatan tindak pidana penggelapan kendaraan objek fidusia di PT. Mizuho Leasing Indonesia cabang kota Pekanbaru, pejabat Aset Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani pun terpaksa menempuh langkah hukum dengan maksud untuk memberikan efek jerah dan mengurangi dampak kerugian perusahaan yang dialami.
Perusahaan pembiayaan, PT. Mizuho Leasing Indonesia cabang kota Pekanbaru akhirnya berhasil memberikan efek jerah kepada salah satu nasabahnya, Robbi Anton Wijaya, setelah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan objek fidusia, sebagaimana diatur dalam pasal 36 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 50.000.000 rupiah.
Hari ini, 19 maret 2025 di pengadilan Negeri Pekanbaru jalan teratai Pekanbaru, terlihat terdakwa atas tindak pidana penggelapan objek fidusia, Robbi Anton Wijaya, memasuki ruang persidangan di kawal oleh pihak PT. Mizuho Leasing Indonesia, melalui pejabat Aset Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani.
Robbi Anton Wijaya, dengan kedua tangan di borgol saat memasuki persidangan, terlihat memalingkan wajahnya, tidak berani menatap awak media. Di hadapan sidang yang berhadapan dengan majelis hakim, Robbi Anton Wijaya, yang terbukti melakukan perbuatan penggelapan objek fidusia lebih banyak menundukkan kepala, sembari sesekali merespon pertanyaan majelis hakim.
"Apakah kamu sudah melakukan pembayaran sebagai ganti kerugian kepada perusahaan PT. Mizuho Leasing Indonesia, sebagai bentuk rasa penyesalan dan rasa bersalah?" Tanya ketua Majelis hakim pengadilan Negeri Pekanbaru.
Setelah mempertanyakan hal itu, dan mendengarkan jawaban terdakwa Robbi Anton Wijaya, akhirnya, ketua Majelis hakim, setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti dan hasil dari selama persidangan, akhirnya diputuskan hukuman dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan sembilan bulan penjara.
"Dengan demikian, setelah mempertimbangkan berbagai alat bukti selama proses persidangan, dan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan, memperhatikan isi dari dakwaan jaksa penuntut umum, maka dengan ini kami putuskan, saudara Robbi Anton Wijaya, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan sembilan bulan" Kata Ketua Majelis hakim, yang diakhiri dengan mengetuk palu.
Disisi lain, pihak PT. Mizuho Leasing Indonesia, Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani, kepada awak media mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi penegak hukum, yaitu sejak penyidikan di kepolisian, hingga penuntutan di kejaksaan dan selama proses persidangan di pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Semuanya berjalan dengan baik sesuai harapan. Putusan ini sudah maksimal, dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Semoga ada efek jerah yang dirasakan oleh terpidana hari ini. Kita menghimbau, agar para nasabah, khususnya nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia, agar jangan sekali-kali meniru atau berbuat seperti ini, karena pasti kami akan kejar dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Lebih baik, jika sudah tidak mampu membayar kewajibannya, kembalikan saja unit fidusia atau kendaraannya, daripada harus berurusan dengan hukum" Sebut Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani.
Rudi Sibarani menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu bagi siapa saja debitur yang telah melakukan tindakan merugikan PT Mizuho Leasing Indonesia. Sehingga dengan ditempuhnya kejalur hukum ini, perusahaan ingin agar para nasabah dapat mengurungkan niat yang tidak baik.
"Manajemen PT. Mizuo Leasing Indonesia akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan menjalin komunikasi yang baik serta kami berharap semoga seluruh debitur di Indonesia diberi kelancaran dalam usaha agar dapat melakukan kewajiban pembayaran angsuran," ungkap Rudi.
Sumber: Liputan Pengadilan Negeri Pekanbaru
Penulis: Ishak




